sulsel.tribratanews.com – Polsek Manggala Polrestabes Makassar mengamankan dua penadah barang hasil penipuan terjadi di salah satu perumahan di Jalan Toddopuli Raya Kecamatan Manggala, keduanya yakni AN (52) dan AM (62) diamankan di Jalan Kumala Kota Makassar.
Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriadi, Senin (21/2/2022) membenarkan keduanya telah diamankan di Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sebelumnya pelaku telah diamankan, pelaku melakukan penipuan dan membawa kabur hasil kejahatannya kemudian menjual ke penadah,” ucap kompol Edhy.
Diketahui pelaku inisial perempuan PR (35) melakukan penipuan dengan datang ke rumah korban, PR bertemu dengan pembantu korban mengaku sebagai teman korban yang disuruh untuk mengambil uang arisan.
Kemudian PR masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan anak korban di hadapannya PR mengaku bahwa disuruh untuk mengambil emas di bawah pakaian dalam korban. Anak korban pun mengambil dan memberikan emas tersebut kepada PR selain itu PR meminta uang kepada pembantu korban sebanyak Rp.700 ribu dan mengaku bahwa uang tersebut nanti akan digantikan oleh PR.
PR membawa kabur barang berupa gelang, kalung, cincin, anting sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 75 juta. Dengan bantuan CCTV perumahan PR yang menggunakan sepeda motor metic berhasil diamankan oleh Polsek Manggala.
Sebelum diamankan polisi, PR seorang diri mendatangi penadah untuk menjual emas hasil kejahatannya di Jalan Kumala Makassar. Kini pelaku dan dua penadah diamankan di Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Banyaknya pelaku penadahan yang ditangkap membuat kita harus lebih berhati-hati dalam aktifitas jual beli, pembeli semestinya mengetahui asal-usul barang yang diperjualbelikan. Tujuannya tentu saja agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari.
Permasalahan hukum tersebut dapat terjadi bila barang yang diperjualbelikan tersebut diperoleh dari hasil mencuri atau barang curian. Untuk dipahami pembeli barang curian juga dapat dikenai delik pidana yaitu sebagai penadah. Apakah yang dimaksud dengan penadah tersebut, berikut uraiannya.
Seperti tertuang dalam undang-undang, larangan perbuatan penadah dijelaskan dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatakan barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan atau mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya diperoleh karena kejahatan, diancam dengan penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-
Dilansir dari gresnews.com, Perbuatan penadah tersebut dapat digolongkan menjadi dua bagian yakni :
a. membeli, menyewa, dengan tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung sekalipun, barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Jika barang tersebut dibeli dengan keadaan atau cara beli yang tidak wajar, dan dilihat bahwa harga dari barang tersebut juga jauh dari harga yang seharusnya, maka sebagai pembeli seharusnya mengetahui bahwa ada kemungkinan barang tersebut berasal dari kejahatan.
Dengan demikian, jika orang tersebut tetap membeli barang tersebut, maka si pembeli dapat dianggap melakukan tindak pidana penadahan, sehingga memang harus diketahui asal-usul barang yang diperjual belikan tersebut.